KPU Pasaman Gandeng Badan Perpustakaan dan Kearsipan Menata Arsip
Lubuk Sikaping, kpu.go.id–Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Barat, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2015 telah
mencapai titik akhir, khusus untuk Kabupaten Pasaman, Bupati dan Wakil Bupati
Pasaman terpilih telah dilantik oleh Gubernur Sumatera Barat dan telah
melaksanakan tugas sebagaimana seharusnya. Hiruk-pikuk pemilihan kepala daerah
(pilkada) serentak memang sudah usai
namun tugas berat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman tidak akan
pernah sirna.
Salah satu tugas
berat dimaksud yakni penataan arsip yang dikuasai KPU Kabupaten Pasaman. Belum
adanya sumber daya manusia (SDM) Sekretariat KPU Kabupaten Pasaman yang
memiliki kompetensi dibidang kearsipan, menyebabkan pengelolaan arsip belum
dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Menyadari kekurangan tersebut, KPU
Kabupaten Pasaman dalam berbagai kesempatan telah dibantu oleh Kantor Arsip dan
Perpustakaan Kabupaten Pasaman dalam proses pengelolaan arsip dan juga
memberikan bimbingan teknis kearsipan.
Meskipun hal
tersebut telah dilakukan namun kualitas pengelolaan arsip belum sesuai dengan
yang diharapkan. Minimnya sarana dan prasarana pendukung juga menghambat proses
penataan arsip. Kondisi tersebut dibenarkan oleh Sekretaris KPU Kabupaten
Pasaman. Oleh sebab itu Sekretaris
KPU Kabupaten Pasaman sangat menyambut baik adanya program dan kegiatan
pengawasan yang dilakukan Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera
Barat ke KPU Kabupaten Pasaman dari tanggal 11 s.d. 15 April 2016.
Pengawasan
tersebut dipimpin langsung Kiswati selaku Kepala Bidang pengelolaan Arsip In-Aktif Badan Arsip dan
Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat. Lebih lanjut Kiswati menyatakan bahwa pengawasan
yang dilakukan Badan Perpustakaan dan Kearsipan merupakan tidaklanjut
penandatanganan kesepakatan antara KPU RI dan Arsip Nasional Republik Indonesia
(ANRI). Pada kesempatan ini Badan Perpustakaan dan Kearsipan memiliki dua
agenda utama yakni :
1.
Pengawasan
Tata Kelola Kearsipan, untuk mengontrol pelaksanaan pengelolaan arsip sesuai
prosedur dan aturan yang berlaku, antara lain agar tidak terjadi pemusnahan arsip
tanpa prosedur karena sudah ada JRA KPU.
2.
Penataan
dan Pengolahan Arsip, dilakukan karena penataan arsip belum menerapkan aturan
yang telah ditetapkan KPU.
Setelah dua hari
melakukan bimbingan, Kiswati memberikan pernyataan terkait pengelolaan arsip dilingkungan KPU Kabupaten
Pasaman.
“Beberapa
hal yang perlu menjadi perhatian KPU Kabupaten Pasaman antara lain belum dikelolanya
arsip sesuai pedoman yang telah ditetapkan KPU RI, misal pemberkasan masih
dilakukan dengan pola surat masuk dan surat keluar, belum berdasarkan
permasalahan sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 167/Kpts/KPU/TAHUN 2013.
Penomoran surat keluar juga belum dilakukan secara efektif dan efisien. Jadi
secara umum dapat disimpulkan bahwa arsip belum dikelola secara profesional,”
ungkap Kiswati.
Terkait hal
tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Jajang Fadli, tidak menampiknya. KPU
Kabupaten Pasaman sangat serius dengan pengelolaan arsip karena menyadari bahwa
arsip memiliki nilai guna administrasi, keuangan, hukum, informasi dan saksi
sejarah.
“Kita
bersyukur Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat berkenan
mengunjungi KPU Kabupaten Pasaman. Pengawasan dan bimbingan yang dilakukan
tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas arsip dan pengelolaan arsip KPU
Kabupaten Pasaman. Semoga di masa yang akan datang perhatian dan dukungan Badan
Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat dan Kantor Arsip dan
Perpustakaan Kabupaten Pasaman tidak berkurang dalam mewujudkan pengelolaan
arsip yang profesional,”
pungkasJajang. (*)